Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut desan nama lain, selanjutnya Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan

tentang Desa (UU Desa) menyebutkan bahwa pemerintah desa adalah “Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa”. Asas-asas umum pemerintahan yang baik menjadi kiblat asas-asas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan juga dalam pengelolaan keuangan desa.

Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 pasal 4 dalam pelaksanaan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa dan penggunaan dana desa di wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, menyatakakan bahwa dana desa diprioritaskan penulis dapat menyelesaikan Penulisan Hukum (Skripsi) ini dengan judul : “PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA TERKAIT DENGAN KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN DANA DESA DI DESA CELEP KECAMATAN NGUTER KABUPATEN SUKOHARJO”. Shalawat serta salam semoga Diajukan Kepada Fakultas Syariah dan Hukum Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Memperoleh Gelar Sarjana Hukum (S.H.) Oleh: Patullah Monthazery NIM : 11150480000020 Pembimbing I Pembimbing II Dr. Soefyanto, S.H., M.M., M.H. NUPN. 9903 0190 57 Tresia Elda, S.H., M.H. NIDN. 9920113096 PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Buku Saku Dana Desa. Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2017. kontan.co.id. “koordinasi itu diperlukan untuk mempercepat road map dana desa dalam menetapkan penyaluran dana desa secara bertahap selama periode 2015-2019. k7Z2. 307 162 465 495 40 124 283 396 209

judul skripsi hukum tentang dana desa